Correct Article 57
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Penyuluh Perikanan pemerintah menyusun laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan; dan
b. laporan kinerja Penyuluh Perikanan pemerintah.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas Penyuluh Perikanan pemerintah;
b. dukungan program Kementerian;
c. sasaran Penyuluhan;
d. Metode Penyuluhan;
e. Materi Penyuluhan; dan
f. uraian kegiatan Penyuluhan.
(4) Laporan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala UPT Penyuluhan melalui koordinator Penyuluh Perikanan pemerintah.
(5) Penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan minimal 1 (satu) bulan sekali.
(6) Laporan kinerja Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
