Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prasarana dan sarana Penyuluhan pada kantor pusat dan UPT Penyuluhan dapat dimanfaatkan oleh Penyuluh Perikanan pemerintah secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. (2) Pemanfaatan prasarana dan sarana oleh Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction