Correct Article 54
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Prasarana dan sarana Penyuluhan pada kantor pusat dan UPT Penyuluhan dapat dimanfaatkan oleh Penyuluh Perikanan pemerintah secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
(2) Pemanfaatan prasarana dan sarana oleh Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
