Correct Article 52
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Pemanfaatan prasarana gedung perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a digunakan untuk melaksanakan kegiatan administrasi dan manajemen Penyelenggaraan Penyuluhan.
(2) Pemanfaatan prasarana ruang pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b digunakan untuk kegiatan pertemuan, diskusi Penyuluh Perikanan pemerintah dengan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung, dan tempat melaksanakan proses pembelajaran yang berada di Kawasan Sentra dan/atau Potensi Kelautan dan Perikanan.
(3) Pemanfaatan prasarana air bersih dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c digunakan untuk mendukung kenyamanan, kesehatan, dan kebersihan dalam pelaksanaan kegiatan Penyuluhan.
(4) Pemanfaatan prasarana jaringan internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d digunakan untuk mengakses informasi dan sarana komunikasi dalam menunjang pelaksanaan Penyuluhan.
(5) Pemanfaatan prasarana instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf e digunakan
untuk menunjang operasional kegiatan Penyuluhan secara optimal, aman, dan berkelanjutan.
(6) Pemanfaatan prasarana unit percontohan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) digunakan untuk mendukung pelaksanaan Penyuluhan melalui penerapan langsung teknologi, metode, dan praktik usaha yang telah terbukti keberhasilannya.
Your Correction
