Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar minimal prasarana Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) meliputi: a. gedung perkantoran; b. ruang pertemuan; c. air bersih dan sanitasi; d. jaringan internet; dan e. instalasi listrik. (2) Selain standar minimal prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Penyuluhan menyediakan prasarana tambahan berupa unit percontohan. (3) Standar minimal sarana Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) meliputi: a. sistem informasi Penyuluhan; b. alat bantu Penyuluhan; c. buku dan hasil publikasi; d. alat transportasi; e. peralatan pembuatan Materi Penyuluhan; f. pendukung administrasi; g. mebel; dan h. perlengkapan penunjang.
Your Correction