Correct Article 50
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Kantor pusat dan UPT Penyuluhan menyediakan prasarana dan sarana yang memadai untuk terselenggaranya Penyuluhan yang efektif dan efisien.
(2) Pemenuhan prasarana dan sarana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan standar minimal.
Your Correction
