Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kantor pusat dan UPT Penyuluhan menyediakan prasarana dan sarana yang memadai untuk terselenggaranya Penyuluhan yang efektif dan efisien. (2) Pemenuhan prasarana dan sarana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan standar minimal.
Your Correction