Correct Article 27
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
Dalam menyusun Programa Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), tim penyusun Programa Penyuluhan dapat berkoordinasi dengan:
a. pimpinan unit organisasi pada Kementerian;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. Pemerintah Daerah;
d. praktisi/pakar terkait; dan/atau
e. Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung.
Your Correction
