Correct Article 26
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Penyusunan Programa Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan oleh tim penyusun Programa Penyuluhan.
(2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengarah;
b. pelaksana;
c. pembahas; dan
d. sekretariat.
(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yaitu Kepala Badan.
(4) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berjumlah gasal yang terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota, yaitu Kepala Pusat; dan
b. anggota, yang terdiri atas:
1. Kepala UPT Penyuluhan;
2. ketua tim kerja yang menangani Penyuluhan;
dan
3. Penyuluh Perikanan pemerintah.
(5) Pembahas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu dosen satuan pendidikan kelautan dan perikanan pada Kementerian.
(6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berasal dari pegawai pada Badan.
(7) Tim penyusun Programa Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Your Correction
