Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Programa Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan oleh tim penyusun Programa Penyuluhan. (2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengarah; b. pelaksana; c. pembahas; dan d. sekretariat. (3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yaitu Kepala Badan. (4) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berjumlah gasal yang terdiri atas: a. ketua merangkap anggota, yaitu Kepala Pusat; dan b. anggota, yang terdiri atas: 1. Kepala UPT Penyuluhan; 2. ketua tim kerja yang menangani Penyuluhan; dan 3. Penyuluh Perikanan pemerintah. (5) Pembahas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu dosen satuan pendidikan kelautan dan perikanan pada Kementerian. (6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berasal dari pegawai pada Badan. (7) Tim penyusun Programa Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Your Correction