Correct Article 23
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
Ketentuan mengenai penyuluh perikanan swasta dan penyuluh perikanan swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
