Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyuluh Perikanan pemerintah yang ditempatkan pada UPT Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b melaksanakan tugas Penyuluhan. (2) Pelaksanaan tugas Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di lokasi sesuai dengan penugasan Penyuluh Perikanan pemerintah di Kawasan Sentra dan/atau Potensi Sektor Kelautan dan Perikanan yang berada pada kabupaten/kota tertentu. (3) Penugasan Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Your Correction