Correct Article 21
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Penyuluh Perikanan pemerintah yang ditempatkan pada UPT Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b melaksanakan tugas Penyuluhan.
(2) Pelaksanaan tugas Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di lokasi sesuai dengan penugasan Penyuluh Perikanan pemerintah di Kawasan Sentra dan/atau Potensi Sektor Kelautan dan Perikanan yang berada pada kabupaten/kota tertentu.
(3) Penugasan Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Your Correction
