Correct Article 20
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Penyuluh Perikanan pemerintah yang ditempatkan pada kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a melaksanakan tugas Penyuluhan dan membantu perumusan kebijakan, strategi, dan perencanaan Penyelenggaraan Penyuluhan.
(2) Pelaksanaan tugas Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di lokasi tertentu sesuai dengan penugasan dari pimpinan unit organisasi.
Your Correction
