Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditempatkan pada: a. kantor pusat; dan b. UPT Penyuluhan. (2) Penempatan Penyuluh ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan formasi.
Your Correction