Correct Article 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a harus mempunyai penguasaan teknis kepenyuluhan dan substansi teknis kelautan dan perikanan.
(2) Penguasaan teknis kepenyuluhan dan substansi teknis kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dan/atau ditingkatkan melalui:
a. pendidikan; dan/atau
b. pelatihan.
Your Correction
