Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a harus mempunyai penguasaan teknis kepenyuluhan dan substansi teknis kelautan dan perikanan. (2) Penguasaan teknis kepenyuluhan dan substansi teknis kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dan/atau ditingkatkan melalui: a. pendidikan; dan/atau b. pelatihan.
Your Correction