Correct Article 16
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas:
a. Penyuluh Perikanan, untuk kategori keahlian; dan
b. asisten Penyuluh Perikanan, untuk kategori keterampilan.
Your Correction
