Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas: a. Penyuluh Perikanan, untuk kategori keahlian; dan b. asisten Penyuluh Perikanan, untuk kategori keterampilan.
Your Correction