Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketenagaan Penyuluhan terdiri atas: a. Penyuluh Perikanan pemerintah; b. penyuluh perikanan swasta; dan c. penyuluh perikanan swadaya.
Your Correction