Correct Article 15
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
Ketenagaan Penyuluhan terdiri atas:
a. Penyuluh Perikanan pemerintah;
b. penyuluh perikanan swasta; dan
c. penyuluh perikanan swadaya.
Your Correction
