Correct Article 13
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan Penyelenggaraan Penyuluhan, dapat dibentuk tempat kerja bersama.
(2) Tempat kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah koordinasi atau tempat pertemuan Penyuluh Perikanan di wilayah tersebut.
(3) Tempat kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi standardisasi pembentukannya.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan tempat kerja bersama ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
