Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b melaksanakan Penyelenggaraan Penyuluhan sesuai dengan wilayah kerjanya. (2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction