Correct Article 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Current Text
Kelembagaan Penyuluhan terdiri atas kelembagaan Penyuluhan pemerintah yang meliputi:
a. Pusat; dan
b. UPT Penyuluhan.
Your Correction
