Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyuluhan Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Penyuluhan adalah proses pembelajaran yang dilakukan kepada pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. 2. Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut dengan Penyelenggaraan Penyuluhan adalah keseluruhan kegiatan yang berhubungan dengan Penyuluhan. 3. Pejabat Fungsional Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan. 4. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada sektor kelautan dan perikanan. 5. Pelaku Pendukung adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat dan/atau badan usaha yang melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan. 6. Kawasan Sentra dan/atau Potensi Sektor Kelautan dan Perikanan adalah wilayah geografis tertentu yang memilik sumber daya kelautan dan perikanan, baik dari segi sumber daya alam, kegiatan ekonomi, maupun infrastruktur pendukung, sehingga berpotensi untuk dikembangkan menjadi pusat produksi, pengolahan, pemasaran hasil kelautan dan perikanan, ekowisata bahari, dan/atau kawasan konservasi. 7. Programa Penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan Penyuluhan yang ditetapkan oleh kepala pusat. 8. Metode Penyuluhan adalah cara atau teknik yang digunakan oleh penyuluh untuk menyampaikan informasi, pengetahuan, keterampilan, atau perubahan sikap dan perilaku kepada sasaran Penyuluhan. 9. Materi Penyuluhan adalah isi atau substansi pengetahuan, informasi, keterampilan atau sikap yang disampaikan oleh penyuluh kepada sasaran Penyuluhan agar mereka dapat meningkatkan kapasitas dan produktivitas mereka secara berkelanjutan. 10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 11. Badan adalah badan yang menyelenggarakan tugas Penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. 12. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan Penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. 13. Pusat adalah pusat yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan. 14. Kepala Pusat adalah kepala pusat yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan. 15. Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan yang selanjutnya disebut UPT Penyuluhan adalah unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan teknis penunjang penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan. 16. Kepala UPT Penyuluhan adalah kepala unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan teknis penunjang penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan. 17. Unit Pelaksana Teknis Kementerian yang selanjutnya disebut UPT Kementerian adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian selain UPT Penyuluhan. 18. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Your Correction