Correct Article 20
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025
Current Text
(1) Pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui bagian anggaran Kementerian.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui bagian anggaran Kementerian.
Your Correction
