Correct Article 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025
Current Text
(1) Penugasan sebagian urusan pemerintahan konkuren bidang kelautan dan perikanan kepada daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berupa program:
a. nilai tambah dan daya saing industri;
b. pengelolaan perikanan dan kelautan; dan
c. dukungan manajemen.
(2) Program nilai tambah dan daya saing industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditugaskan kepada daerah provinsi berupa kegiatan pemasaran hasil kelautan dan perikanan.
(3) Program pengelolaan perikanan dan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang ditugaskan kepada daerah provinsi meliputi kegiatan:
a. pengelolaan perizinan dan kenelayanan;
b. pengelolaan sumber daya ikan;
c. pengelolaan budi daya ikan air payau;
d. pengelolaan budi daya ikan air tawar;
e. pencegahan pelanggaran dan penyadartahuan sektor kelautan dan perikanan;
f. penataan dan pemanfaatan jasa kelautan; dan
g. penataan ruang laut.
(4) Program dukungan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang ditugaskan kepada daerah provinsi meliputi kegiatan:
a. pengelolaan perencanaan, keuangan, dan barang milik negara;
b. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut;
c. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
d. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya;
e. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; dan
f. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Your Correction
