Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyusun pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (3) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP tahun anggaran berikutnya.
Your Correction