Correct Article 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025
Current Text
(1) Barang yang dibeli atau diperoleh dari penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP merupakan barang milik negara dan dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai penunjang penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP.
Your Correction
