Correct Article 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025
Current Text
(1) Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan berupa program pengelolaan perikanan dan kelautan.
(2) Program pengelolaan perikanan dan kelautan sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa kegiatan pemantauan dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Your Correction
