Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi. (2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh GWPP; b. daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan; c. daerah memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan dekonsentrasi; dan d. tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah. (3) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. (4) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction