Correct Article 25
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Current Text
(1) Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT pada saat pemindahan dari kapal ke Tempat Penyimpanan BMKT sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(2) Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT pada saat pemindahan dari kapal ke Tempat Penyimpanan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat BMKT diturunkan dari kapal dan pada saat BMKT tiba di Tempat Penyimpanan BMKT.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT menggunakan:
a. alat tulis; dan/atau
b. alat pengolah data.
(4) Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT pada saat pemindahan dari kapal ke Tempat Penyimpanan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. asal lokasi pengangkatan BMKT;
b. jumlah BMKT;
c. jenis BMKT;
d. material BMKT;
e. waktu Pencatatan BMKT;
f. moda transportasi;
g. ukuran BMKT; dan
h. tujuan/lokasi Tempat Penyimpanan BMKT.
Your Correction
