Correct Article 24
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Current Text
(1) Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT pada saat di kapal sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan oleh penyelam atau petugas yang ditujuk oleh Pelaku Usaha.
(2) Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT pada saat di kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pembersihan BMKT.
(3) Penyelam dan/atau petugas yang ditujuk oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) mencatat BMKT menggunakan:
a. alat tulis; dan/atau
b. alat pengolah data.
(4) Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT pada saat di kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. asal lokasi pengangkatan BMKT;
b. jumlah BMKT;
c. jenis BMKT;
d. material BMKT; dan
e. nomor keranjang/kontainer penyimpanan.
Your Correction
