Correct Article 21
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Current Text
(1) Penanganan BMKT di gudang penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b harus dilakukan pada gudang penyimpanan yang layak dan aman.
(2) Gudang penyimpanan yang layak dan aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
