Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c merupakan lanjutan dari pengklasifikasian BMKT. (2) Pemberian identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengodean; dan b. pelabelan.
Your Correction