Correct Article 16
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Current Text
(1) Pengklasifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b disusun berdasarkan:
a. material;
b. kategori; dan
c. ukuran BMKT.
(2) Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa bahan baku BMKT.
(3) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jenis, fungsi, motif, dan/atau atribut BMKT.
(4) Ukuran BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c paling sedikit berupa panjang, lebar, tinggi, ketebalan dan/atau diameter BMKT.
Your Correction
