Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perendaman lanjutan BMKT di gudang penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dilakukan untuk menghilangkan kadar garam dalam BMKT. (2) Perendaman lanjutan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan air tawar yang diganti secara rutin.
Your Correction