Correct Article 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Current Text
(1) Penanganan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan di:
a. kapal; dan
b. gudang penyimpanan.
(2) Penanganan BMKT di kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. pembersihan;
b. perendaman; dan
c. Pengepakan BMKT.
(3) Penanganan BMKT di gudang penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. perendaman lanjutan;
b. pengklasifikasian;
c. pemberian identitas; dan
d. Penyimpanan BMKT.
(4) Penanganan BMKT di kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan gudang penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus menjaga keutuhan BMKT sesuai dengan kondisi pada saat ditemukan.
(5) Dalam hal penanganan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai dengan kondisi pada saat ditemukan maka dilakukan pencatatan dalam berita acara yang ditandatangani manajer lapangan Pelaku Usaha dan Polsus PWP-3-K.
(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
