Correct Article 10
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Current Text
(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan dalam rangka memindahkan BMKT yang telah dilakukan Pengepakan BMKT dari kapal ke Tempat Penyimpanan BMKT.
(2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kendaraan angkut di darat, laut, dan/atau udara.
(3) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memperhatikan:
a. moda transportasi; dan
b. jarak dan waktu tempuh.
(4) Pelaksanaan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didampingi oleh:
a. Polsus PWP-3-K; dan
b. petugas yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
