Correct Article 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Current Text
(1) Keselamatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. tenaga kerja di atas kapal;
b. tenaga kerja yang melakukan pengambilan BMKT;
dan
c. masyarakat yang melakukan kegiatan di sekitar lokasi pengambilan BMKT.
(2) Dalam rangka keselamatan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pengambilan BMKT harus:
a. dilengkapi dengan prasarana dan sarana yang paling sedikit meliputi:
1. peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3); dan
2. unit medical check up.
b. dilaksanakan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan di sekitar lokasi pengambilan BMKT.
Your Correction
