Correct Article 32
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Current Text
(1) Pelaku Usaha menyampaikan laporan tertulis Pengangkatan BMKT, Penanganan BMKT, serta Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT, kepada Direktur Jenderal paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
