Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha menyampaikan laporan tertulis Pengangkatan BMKT, Penanganan BMKT, serta Pencatatan BMKT dan Pendokumentasian BMKT, kepada Direktur Jenderal paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction