Correct Article 31
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Current Text
(1) Dalam hal penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b tidak terjual dalam 3 (tiga) kali pelaksanaan melalui lelang, BMKT dapat dibagi dalam bentuk barang.
(2) Pembagian dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. 45% (empat puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat; dan
b. 55% (lima puluh lima persen) untuk Pelaku Usaha.
(3) Terhadap BMKT yang menjadi bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sebagai barang milik negara oleh Menteri.
(4) Terhadap BMKT yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan pemajangan.
(5) Pemajangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilakukan untuk kepentingan:
a. edukasi; dan/atau
b. nilai tambah BMKT
(6) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a melalui pameran, penyebarluasan informasi, dan penelitian.
(7) Nilai tambah BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan melalui pemanfaatan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
