Correct Article 29
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Current Text
(1) Pemanfaatan BMKT secara insitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan melalui:
a. pengelolaan kawasan konservasi; dan/atau
b. pengelolaan wisata bahari.
(2) Pengelolaan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penetapan kawasan konservasi maritim atau penetapan kawasan konservasi.
(3) Pengelolaan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui wisata bawah laut.
Your Correction
