Correct Article 1
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN, PENCATATAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan/atau ekonomi yang berada di dasar laut.
2. Pengangkatan BMKT adalah kegiatan mengangkat dari bawah air dan memindahkan dari lokasi asal penemuan ke tempat penyimpanan BMKT.
3. Pemanfaatan BMKT adalah kegiatan menggunakan atau mengambil manfaat dari BMKT dan/atau situs BMKT.
4. Penanganan BMKT adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah kerusakan BMKT.
5. Penyimpanan BMKT adalah kegiatan menempatkan BMKT pada lokasi, tempat, dan/atau media untuk menjamin keamanan BMKT.
6. Tempat Penyimpanan BMKT adalah tempat, ruang, dan/atau media untuk menyimpan BMKT.
7. Pengepakan BMKT adalah kegiatan mengemas atau membungkus satu atau sekelompok BMKT.
8. Pendokumentasian BMKT adalah kegiatan untuk merekam BMKT melalui foto dan/atau video.
9. Pencatatan BMKT adalah kegiatan merekam identitas BMKT secara deskriptif dan sistematis.
10. Transek Kuadran BMKT yang selanjutnya disebut Transek Kuadran adalah frame atau bingkai berbentuk segi empat dengan ukuran tertentu yang diletakkan berdasarkan garis acuan untuk memberikan batasan sebaran BMKT yang akan diambil.
11. Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil yang selanjutnya disebut Polsus PWP-3-K adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan kepolisian khusus untuk melakukan pengawasan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
12. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang pengelolaan ruang laut.
13. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan bidang tertentu.
Your Correction
