Correct Article 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Usaha Kecil dan Usaha Menengah Sektor Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan dan direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan pelindungan lingkungan laut sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap pemetaan, pendampingan, dan penilaian Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk menjadi bahan pengambilan kebijakan dalam pelaksanaan Pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sektor kelautan dan perikanan.
Your Correction
