Correct Article 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kartu Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Penggunaan Kartu Tanda Pengenal Pegawai berakhir dalam hal Pegawai:
a. memasuki batas usia pensiun;
b. mutasi pindah instansi; dan
c. sudah tidak lagi menjadi Pegawai Kementerian.
(2) Kartu Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada:
a. sekretariat unit organisasi eselon I masing-masing untuk selanjutnya diteruskan kepada unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi menangani sumber daya manusia aparatur dan organisasi, untuk kantor pusat; atau
b. kepala unit pelaksana teknis, untuk unit pelaksana teknis.
Your Correction
