Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kartu Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan Kartu Tanda Pengenal Pegawai berakhir dalam hal Pegawai: a. memasuki batas usia pensiun; b. mutasi pindah instansi; dan c. sudah tidak lagi menjadi Pegawai Kementerian. (2) Kartu Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan kepada: a. sekretariat unit organisasi eselon I masing-masing untuk selanjutnya diteruskan kepada unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi menangani sumber daya manusia aparatur dan organisasi, untuk kantor pusat; atau b. kepala unit pelaksana teknis, untuk unit pelaksana teknis.
Your Correction