Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kartu Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggantian Kartu Tanda Pengenal Pegawai dapat dilakukan apabila Kartu Tanda Pengenal Pegawai rusak atau hilang. (2) Setiap Pegawai yang akan melakukan penggantian Kartu Tanda Pengenal Pegawai harus melaporkan kepada: a. sekretariat unit organisasi eselon I masing-masing untuk selanjutnya diteruskan kepada unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi menangani sumber daya manusia aparatur dan organisasi, untuk kantor pusat; atau b. kepala unit pelaksana teknis, untuk unit pelaksana teknis. (3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan: a. Kartu Tanda Pengenal Pegawai, dalam hal Kartu Tanda Pengenal Pegawai rusak; atau b. surat keterangan hilang dari kepolisian, dalam hal Kartu Tanda Pengenal Pegawai hilang.
Your Correction