Correct Article 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kartu Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
(1) Bagian depan Kartu Tanda Pengenal Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dengan ketentuan:
a. warna dasar putih, dengan motif berwarna:
1. biru 1;
2. biru 2;
3. biru 3; dan
4. biru 4, dengan latar belakang bermotif pola supergrafis Logo untuk pegawai aparatur sipil negara, pejabat pimpinan tinggi nonaparatur sipil negara, staf khusus nonaparatur sipil negara, penasihat Menteri, dan tenaga ahli Menteri; dan
b. warna dasar putih, dengan motif berwarna:
1. biru 1;
2. biru 2;
3. biru 3;
4. biru 4;
5. hijau 1; dan
6. hijau 2, dengan latar belakang bermotif pola supergrafis Logo untuk pegawai lain.
(2) Bagian depan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a memuat:
a. Logo dengan ukuran tinggi 1,35 cm (satu koma tiga puluh lima centimeter) dan lebar 2,7 cm (dua koma tujuh centimeter);
b. pas foto berwarna menghadap ke samping kanan dengan ukuran 4 x 6 cm; dan
c. nama Pegawai pada bagian depan Kartu Tanda Pengenal ditulis dalam satu baris dengan huruf kapital, warna hitam, jenis huruf montserrat, ukuran font 12 ditempatkan dalam kolom dengan latar belakang:
1. putih kombinasi biru 1 untuk pegawai aparatur sipil negara, pejabat pimpinan tinggi nonaparatur sipil negara, staf khusus nonaparatur sipil negara, penasihat Menteri, dan tenaga ahli Menteri; atau
2. putih kombinasi hijau 1 untuk pegawai lain.
Your Correction
