Correct Article 1
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kartu Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kartu Tanda Pengenal adalah atribut khusus untuk mengetahui identitas Pegawai.
2. Pegawai adalah pegawai aparatur sipil negara, pejabat pimpinan tinggi nonaparatur sipil negara, staf khusus nonaparatur sipil negara, penasihat menteri, tenaga ahli menteri, dan pegawai lain yang bertugas pada posisi tertentu dalam rangka pemberian dukungan dan pelaksanaan fungsi pemerintahan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3. Logo adalah simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
6. Sekretariat Jenderal adalah sekretariat jenderal pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Your Correction
