Correct Article 25
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah secara tertulis paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap 3 (tiga) bulan pada tahun pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dan minimal 1 (satu) kali laporan perkembangan pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah pada bulan september untuk tahun berikutnya.
(2) Direktur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal untuk direkapitulasi dan disampaikan kepada Menteri.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan selama 2 (dua) tahun yaitu pada tahun pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dan 1 (satu) tahun berikutnya.
(4) Bentuk dan format laporan perkembangan pelaksanaan
penyaluran Bantuan Pemerintah pada:
a. tahun pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 4; dan
b. tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan form 5, yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan.
Your Correction
