Correct Article 24
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Dalam rangka keberhasilan pencapaian target kinerja dan memenuhi asas efektivitas, transparansi, dan keberlanjutan pemanfaatan Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian, Sekretaris Jenderal/ Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap:
a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi;
c. pemanfaatan Bantuan Pemerintah; dan
d. kesesuaian tujuan dan operasional Bantuan Pemerintah.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sampai Bantuan Pemerintah beroperasi sesuai tujuan pemberian Bantuan Pemerintah selama 2 (dua) tahun yaitu pada tahun pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dan 1 (satu) tahun berikutnya.
(4) Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran Bantuan Pemerintah.
(5) Ketentuan mengenai monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan.
Your Correction
