Correct Article 23
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pembinaan pemberian Bantuan Pemerintah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Kepala Badan dapat mendelegasikan kepada kepala Dinas atau kepala unit pelaksana teknis Kementerian.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemberian pedoman;
b. fasilitasi perolehan akses modal, pasar, dan mitra bisnis;
c. penyuluhan/pendampingan;
d. pelatihan; dan/atau
e. bimbingan teknis.
(4) Pembinaan pemberian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan penyuluh perikanan sesuai dengan wilayah kerjanya.
Your Correction
