Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan pemberian Bantuan Pemerintah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Kepala Badan dapat mendelegasikan kepada kepala Dinas atau kepala unit pelaksana teknis Kementerian. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian pedoman; b. fasilitasi perolehan akses modal, pasar, dan mitra bisnis; c. penyuluhan/pendampingan; d. pelatihan; dan/atau e. bimbingan teknis. (4) Pembinaan pemberian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan penyuluh perikanan sesuai dengan wilayah kerjanya.
Your Correction