Correct Article 19
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang dituangkan dalam berita acara serah terima dari PPK kepada penerima Bantuan Pemerintah.
(2) Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang/jasa dituangkan dalam berita acara serah terima dari kuasa pengguna barang setelah diterima dari PPK kepada penerima Bantuan Pemerintah.
(3) Bentuk dan format berita acara serah terima Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan form 1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bentuk dan format berita acara serah terima Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan form 2 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
