Correct Article 16
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan mesin kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i diberikan dalam bentuk barang.
(2) Bantuan mesin kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. perseorangan; dan
b. Kelompok Masyarakat.
(3) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat:
a. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka);
b. terdaftar di Dinas; dan
c. peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan nasional.
(4) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus memenuhi syarat:
a. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka);
b. berbadan hukum atau terdaftar di Dinas; dan
c. salah satu pengurus atau anggota Kelompok Masyarakat merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan nasional.
(5) Dalam hal belum memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a, perseorangan dan Kelompok Masyarakat harus terdaftar di laman satu data.
Your Correction
