Correct Article 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan calon induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g diberikan dalam bentuk barang.
(2) Bantuan calon induk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada:
a. perseorangan;
b. Kelompok Masyarakat; dan
c. Lembaga Pemerintah.
(3) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat:
a. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka);
b. terdaftar di Dinas; dan
c. peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan nasional.
(4) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus memenuhi syarat:
a. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka);
b. berbadan hukum atau terdaftar di Dinas; dan
c. salah satu pengurus atau anggota Kelompok Masyarakat merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan nasional.
(5) Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c berupa:
a. Dinas provinsi; dan/atau
b. Dinas kabupaten/kota.
(6) Dalam hal belum memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a, perseorangan dan Kelompok Masyarakat harus terdaftar di laman satu data.
Your Correction
