Correct Article 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk barang.
(2) Bantuan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada:
a. Kelompok Masyarakat;
b. Masyarakat Hukum Adat;
c. Lembaga Pemerintah; dan
d. Lembaga Nonpemerintah.
(3) Kelompok Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a harus memenuhi syarat:
a. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka);
b. berbadan hukum atau terdaftar di Dinas; dan
c. salah satu pengurus atau anggota Kelompok Masyarakat merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan nasional.
(4) Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi syarat:
a. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka);
b. telah mendapatkan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian kearifan lokal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
d. salah satu pengurus atau anggota Masyarakat Hukum Adat merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan nasional.
(5) Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c berupa:
a. Dinas; dan
b. desa/kelurahan atau yang disebut nama lain.
(6) Lembaga Nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus memenuhi syarat:
a. terdaftar di laman satu data; dan
b. berbadan hukum atau terdaftar di Dinas.
(7) Dalam hal belum memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a, Kelompok Masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat harus terdaftar di laman satu data.
Your Correction
