Correct Article 9
PERMEN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan pembayaran premi asuransi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan dalam bentuk uang.
(2) Bantuan pembayaran premi asuransi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pembudi daya ikan kecil;
(3) pembudi daya ikan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka); dan
b. peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan nasional.
(4) Dalam hal belum memiliki Kusuka elektronik (e-Kusuka) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, pembudi daya ikan kecil harus terdaftar di laman satu data.
Your Correction
